MENGURAIKAN PENGOPERASIAN PEMBAYARAN SECARA ONLINE


MENGURAIKAN PENGOPERASIAN PEMBAYARAN SECARA ONLINE

                             
OTOMATISASI PERKANTORAN
1. Sistem Pembayaran Dalam Transaksi Online
    a. Metode Pembayaran
Dalam bisnis konvensional sehari-hari, seseorang biasa melakukan
pembayaran terhadap produk atau jasa yang dibelinya melalui berbagai
cara. Cara yang paling umum adalah dengan membayar langsung
dengan alat pembayaran yang sah (uang) secara tunai (cash). Cara lain
adalah dengan menggunakan kartu kredit (credit card), kartu debit
(debit card), cek pribadi (personal check), atau transfer antar rekening
(Kosiur, 1997).
    b. Sistem Pembayaran Transaksi Online Dalam dunia maya, ada
beberapa sistem pembayaran online yang populer, diantaranya adalah :
Shared Hosting adalah menggunakan server hosting bersama
sama dengan pengguna lain satu server dipergunakan oleh lebih
dari satu nama domain.
Alertpay.
 Sistem pembayaran online AlterPay menawarkan baik
untuk individu dan perusahaan kemampuan untuk melakukan dan
menerima pembayaran online, yang memungkinkan untuk
mentransfer dana dengan cepat.
Alertpay dapat mentransfer uang dari dalam akun mereka dengan
mengedepankan perlindungan privasi bagi penggunanya, jadi tidak
akan terlihat identitas pribadi, keuangan, ataupun transaksi yang
dilakukan.

                           OTOMATISASI PERKANTORAN 2                                                    
Solid Trust Pay
Sistem pembayaran online Solidtrustpay menerima pendaftaran
dari seluruh dunia. Berkantor pusat di Canada.
Dalam transaksi elektronik ada beberapa media yang dapat digunakan dalam
pembayaran, yakni:
1) Kartu Magnetik (Magnetic Stripe Card)
Kartu Magnetik adalah kartu plastik kecil yang memiliki pita termagnetisasi dipermukaannya. Kartu ini digunakan secara luas untuk aplikasiaplikasi seperti di Kartu Debit, kartu kredit, kartu telepon, kartu ATM, kartu yang digunakan untuk melakukan transaksitransaksi pembelian barang dan/atau jasa dalam kaitannya dengan perdagangan elektronik.
2) Kartu Kredit
Dalam transaksi menggunakan kartu kredit, konsumen memberikan nomor
kartu kreditnya ke penjual. Selanjutnya penjual dapat memverifikasi nomor itu ke bank penerbit dan kemudian dapat membuat slip pembelian bagi konsumen untuk disetujui. Penjual kemudian dapat menggunakan slip pembelanjaan itu untuk mendapatkan uang dari bank. Pada periode pembayaran berikutnya, konsumen akan menerima pernyataan dari bank yang mencatat transaksi yang bersangkutan.
Pemakaian kartu kredit untuk membeli barang/jasa lewat sarana internet
menggunakan skenario yang sama, tetapi kita akan menjumpai beberapa
langkah tambahan yakni langkah yang harus dilakukan agar transaksi dapat
dilakukan dengan aman (secure) serta terjadi otentikasi antara pembeli dan
penjual. Hal ini menimbulkan berbagai sistem yang berbeda dalam
penggunaan kartu kredit pada transaksi-transaksi yang berjalan di internet. Dua diantaranya adalah fitur yang melindungi keamanan transaksi di internet serta perangkat lunak-perangkat lunak pengelola yang dibutuhkan, baik di sisi konsumen maupun di sisi perusahaan.
3) Cek Elektronik
Sistem pembayaran kartu kredit bukanlah satu-satunya metode pembayaran di internet. Saat ini ada 2 sistem yang telah dikembangkan yakni oleh Financial Services Technology Corporation (FTSC) dan Cyber Cash, yang
memungkinkan konsumen menggunakan cek elektronik untuk membayar
secara langsung kepada pedagang di web.
Cek elektronik dapat dibuktikan lebih unggul dari cek kertas dalam satu aspek yang signifikan. Sebagai pengirim, kita dapat melindungi diri kita sendiri dari kecurangan-kecurangan yang mungkin muncul dari penyingkapan nomor rekening oleh orang yang tidak berhak. Dengan protokol SET, sertifikatsertifikat digital dapat digunakan untuk melakukan pengujian otentikasi terhadap pembayar, bank pembayar dan rekening

Macam-Macam Sarana Pembayaran

Sebuah sistem pembayaran diartikan sebagai seperangkat komponen yang diperlukan dalam perpindahan nilai uang dari satu pihak ke pihak lainnya. Secara sederhana, sebuah sistem pembayaran dapat dibedakan dari “sesuatu” yang digunakan sebagai uang untuk mentransfer nilai  dalam sebuah transaksi pertukaran barang atau jasa.Oleh sebab itu, sistem pembayaran dapat diklasifikasikan dari sarana atau instrumen pembayaran yang digunakan. Sarana pembayaran ini mencakup penggunaan komoditas/barang sebagai uang, mata uang (currency), cek, atau menggunakan sarana elektronik untuk mentransfer nilai uang.
Fungsi kliring dan penyelesaian akhir (clearing and settlement functions) dalam sebuah sistem pembayaran pada prinsipnya tidak tergantung pada jenis uang yang digunakan untuk melakukan pembayaran.Saat menggunakan uang komoditas atau mata uang dalam sebuah transaksi perdagangan, pembayaran tersebut sudah mencakup sebuah pertukaran nilai, sekaligus kliring dan penyelesaian akhir. Dalam hal ini, uang komoditas maupun mata uang tersebut sudah mewakili sebuah pembayaran yang bersifat final. Artinya, saat uang tersebut ditukar dengan barang/atau jasa, uang tersebut langsung diterima dan siap digunakan untuk transaksi lain.
Dewasa ini, tersedia berbagai macam sarana atau instrumen pembayaran yang dapat digunakan ketika melakukan transaksi perdagangan. Sarana atau instrumen pembayaran ini dapat berupa instrumen tunai(cash) ataupun nontunai (noncash) yang berbasis warkat (paper-based) dan berbasis bukan warkat (nonpaper-based).
Dalam sebuah transaksi jual-beli barang yang jumlahnya relatif tidak besar, biasanya konsumen, baik dari kalangan bisnis maupun individual, umumnya membayar dengan sarana atau instrumen, seperti uang tunai, pembayaran dari sebuah checking account dengan menggunakan cek, kartu debet ataupun kartu kredit.
Sistem pembayaran yang digunakan memang berbeda-beda untuk setiap negara, tergantung pada tingkat perkembangan negara dan sistem perbankan masing-masing. Seiring dengan meningkatnya transaksi volume perdagangan serta adanya kebutuhan akan sebuah sistem pembayaran yang efisien, penggunaan sarana pembayaran berkembang dengan pesat, terutama untuk instrumen pembayaran nontunai. Di Indonesia sendiri, instrumen pembayaran nontunai biasanya disediakan oleh sistem perbankan.
Masing-masing sarana atau instrumen pembayaran ini dapat dibedakan berdasarkan karakteristik-karakteristik tertentu. Menurut Sheppard (1996),sarana atau instrumen pembayaran mempunyai tiga karakteristik utama, yaitu bentuk fisik, sistem pengamanan dan basis pembayaran. Berdasarkan fisiknya, sarana atau instrumen dalam sistem pembayaran dapat berupa:
·         warkat atau dokumen, seperti cek, bilyet giro, nota debet, nota kredit, dan sebagainya;
·         kartu, seperti kartu kredit, kartu debet, kartu ATM, smart card dan sebagainya; atau
·         tanpa fisik melalui internet atau telepon.
Dari sisi sistem keamanannya, sarana atau instrumen pembayaran dapat berupa benang pengaman atau tanda air untuk instrumen uang tunai, nomor seri atau tanda tangan pemilik rekening untuk instrumen berbasis warkat, kode ‘PIN’ (Personal Identification Number) pemilik rekening untuk instrumen kartu ataupun sistem pengaman kata kunci (password) untuk instrumen pembayaran melalui Internet atau telepon. Sementara, berdasarkan basis pembayarannya, instrumen pembayaran dapat dibedakan antara berbasis debet (debit-based) atau berbasis kredit (credit-based).

A. Pembayaran dengan Uang Tunai (Cash Payment)

Pembayaran dengan uang tunai masih merupakan salah satu bentuk transfer uang yang paling populer saat ini. Di Indonesia sendiri, mayoritas masyarakatnya masih lebih menyukai penggunaan uang tunai sebagai sarana pembayaran barang dan jasa sehari-hari, bahkan untuk transaksi bernilai tinggi khususnya di kota kecil atau wilayah yang jauh dari kota besar.[47] Uang tunai memiliki karakteristik yang unik karena nilainya tidak tersimpan dalam sebuah rekening di bank. Uang ini lebih berfungsi untuk sirkulasi dan ditetapkan oleh undang-undang sebagai alat pembayaran utang yang sah (legal tender). Dalam sebuah transaksi tunai, pembayaran dan transfer nilai dilakukan secara bersamaan, berbeda dengan cek yang hanya merupakan perintah untuk mentransfer uang dari satu rekening ke rekening lain. Pembayaran tunai menjadi bentuk yang paling sederhana dan paling efektif dibandingkan dengan alternatif pembayaran lainnya. Uang kertas dapat dibawa dalam jumlah besar dalam dompet kecil maupun dalam tas. Selain itu, tidak ada biaya tambahan saat transaksi pembayaran dilakukan. Karakteristik ini sangat cocok untuk pembayaran dalam nilai yang kecil dan transaksi pembayaran bersifat anonim. Namun, walaupun transaksi tunai tidak membutuhkan biaya tambahan, penerbitan uang jenis ini membutuhkan biaya yang besar. Dalam prakteknya, uang kertas yang rusak harus diganti dengan yang baru. Walaupun demikian, pembayaran tunai masih menjadi sarana yang paling banyak digunakan. Salah satu faktor yang membuat pembayaran tunai tetap diminati adalah tersedianya layanan ATM sehingga nasabah tetap dapat memperoleh uang tunai dengan cara yang mudah.

B. Pembayaran melalui Bank

Dengan semakin meningkatnya jumlah uang dibutuhkan dan untuk menghindari risiko-risiko keamanan, kebanyakan orang mulai beralih menyimpan kekayaannya dengan menggunakan jasa layanan dari institusi keuangan, seperti bank. Apabila dua pihak yang melakukan transaksi jual-beli menyimpan uangnya di bank dan oleh sebab itu, keduanya memiliki sebuah rekening bank, maka salah satu pihak tidak perlu lagi menarik uang tunai untuk melakukan pembayaran ke pihak lain. Pembayaran dapat dilakukan, misalnya dengan membuatkan sebuah cek, yaitu perintah kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada penerima  tertentu.

Di Indonesia, peranan bank sebagai sarana pembayaran merupakan salah satu fungsi dari bank umum, yaitu memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabahnya.[48] Produk-produk bank yang dapat dijadikan sebagai sarana pembayaran pun bermacam-macam. Umumnya, seorang nasabah bank melakukan pembayaran dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau menginstruksikan bank untuk melakukan transfer dana atau pemindahbukuan, baik ke rekening nasabah pada bank yang sama atau pada bank yang berbeda.

1.    Pembayaran dengan Cek (Check/Cheque)

Cek pada prinsipnya merupakan sebuah otorisasi perintah bagi pihak bank untuk melakukan transfer dana sejumlah tertentu dari sebuah rekening ke rekening lainnya atau menyerahkan sejumlah uang tunai dari rekening penarik cek kepada penerima cek tersebut. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sebuah cek  berisi perintah yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu yang dapat diberikan kepada seseorang yang namanya disebutkan (cek atas nama) atau kepada pembawa cek (cek atas unjuk) tersebut. Mekanisme pembayaran ini dimulai dengan memberikan cek atas jumlah tertentu kepada penerima atau penjual. Selanjutnya, penerima atau penjual menyerahkan cek tersebut kepada bank penarik cek untuk diuangkan. Oleh karena itu, cek dianggap sebagai alat pembayaran tunai, sama seperti uang tunai (cash). Cek hanya dapat dikeluarkan apabila dananya sudah tersedia, seperti yang berlaku di Perancis. Di Indonesia, berdasarkan Pasal 190a KUHD, dana penarikan cek harus sudah tersedia pada hari bayar.
Selain dapat ditarik tunai, dana yang tertera dalam cek juga dapat dikirim ke rekening bank si penerima. Apabila para pihak yang bertransaksi memiliki rekening pada bank yang berbeda, proses pembayaran dengan cek memang lebih panjang. Sebagai contoh, A dan B melakukan transaksi jual-beli. Mekanisme pembayaran dimulai ketika A memberikan sebuah cek kepada B sebagai pembayarannya. B kemudian menyerahkan cek tersebut kepada banknya (disebut collecting bank) yang akan menagih dana tersebut atas namanya. Biasanya, rekening bank B akan segera dikredit. Bagian kliring bank B kemudian mengirimkan cek tersebut ke lembaga kliring (clearing house), tempat bank-bank melakukan tukar-menukar cek Cek tersebut akan diberikan ke bank A yang kemudian akan memverifikasi apakah dana yang tersedia dapat membayar cek tersebut. Apabila cukup, rekening A akan didebet sejumlah yang tertera dalam cek. Bank sebagai anggota lembaga kliring akan menghitung berapa jumlah utang-piutang mereka terhadap bank-bank lain secara  keseluruhan. Proses ini biasanya diorganisir oleh bank sentral.
Apabila dana tidak mencukupi, tanda tangan pada cek tidak sesuai dengan sample atau kesalahan lain, cek akan dikembalikan ke collecting bankbeserta alasannya pengembaliannya. Oleh karena sebuah cek dapat dikembalikan terkait dengan dana yang tidak mencukupi, pembayaran dengan cek baru dapat dikatakan final apabila cek sudah dikliring. Selain pembayaran dengan cek dikenakan biaya tambahan, waktu yang diperlukan untuk mencairkan cek juga relatif lama.

2. Pembayaran dengan Giro atau Credit Transfer

Giro atau credit transfer merupakan sarana pembayaran yang memungkinkan seseorang untuk melakukan pembayaran dan menerima pembayaran dengan menggunakan sebuah rekening bank, baik antara bank yang sama (intrabank transfer) maupun antara bank yang berbeda (interbank transfer). Giro merupakan sarana pembayaran yang sangat populer di Eropa. Sarana pembayaran ini sudah eksis sejak pertengahan abad ke-20, walaupun lebih banyak ditawarkan oleh kantor pos. Istilah “giro” berasal dari bahasa Yunani yang berarti aliran dana dalam sebuah sirkulasi. Sama seperti cek, giro merupakan sebuah instruksi dari pembayar kepada banknya untuk mentransfer sejumlah dana  ke rekening bank si penerima. Apabila A ingin melakukan pembayaran dengan giro kepada B, mekanisme pembayarannya dimulai saat A menginstruksikan banknya untuk mentransfer dana ke rekening Bank B. Transaksi giro ini hanya dapat dilakukan apabila A memiliki dana yang cukup di rekeningnya. Kemudian, Bank A mendebet rekening A dan mengirim giro untuk dikliring di lembaga kliring. Dana tersebut kemudian dikreditkan ke rekening Bank B.
Berbeda dengan cek, mekanisme pembayaran dengan giro tidak memerlukan verifikasi dengan mengirimkan dokumen atau warkat sehingga prosesnya lebih banyak dilakukan secara elektronik seperti yang umum dilakukan di Amerika Serikat, sehingga dikategorikan sebagai pembayaran berbasis bukan-warkat.
Di Indonesia, terdapat perbedaan mengenai istilah giro dan sering dipertukarkan dengan sarana pembayaran bilyet giro. Giro[49] merupakan salah satu bentuk simpanan dana pihak ketiga yang dikelola oleh Bank Umum dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat.[50] Sementara, bilyet giro pada dasarnya merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan (tidak untuk ditarik tunai) sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.[51] Berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU Perbankan, simpanan dalam bentuk giro atau rekening koran (demand deposit/checking account) dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan warkat perintah pembayaran seperti cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan. Jadi, simpanan dalam bentuk giro dapat digunakan sebagai alat pembayaran dengan beberapa cara, antara lain dengan menggunakan warkat pembayaran cek atau bilyet giro ataupun dengan melakukan pemindahbukuan belaka. Mekanisme pembayaran dengan bilyet giro di Indonesia sama dengan mekanisme pembayaran dengan cek. Perbedaannya, bilyet giro tidak dapat ditarik tunai, melainkan harus dikirim melalui rekening bank, seperti yang dijelaskan dalam mekanisme pembayaran dengan giro.
Selain penarikan atau pembayaran dengan menggunakan cek dan bilyet giro, pemilik rekening giro juga dapat memberikan surat perintah pemindahbukuan atau surat perintah pembayaran melalui warkat berupa nota debet dan nota kredit, terutama untuk giro dalam bentuk valuta asing.

3.    Pembayaran melalui Automated Clearing House (ACH)

Automated Clearing House (ACH) atau lembaga kliring merupakan lembaga yang menyelenggarakan kliring antarbank secara elektronik, otomasi, semiotomasi, atau manual untuk pesertanya yang pada umumnya adalah bank umum.[52] Instruksi pembayaran atau warkat yang dikliringkan dapat berupa cek, bilyet giro, nota kredit atau debet dan warkat penerimaan atau pengiriman transfer. Pembayaran melalui ACH biasanya dilakukan untuk jumlah pembayaran yang besar atau pembayaran berkala, seperti pembayaran gaji pegawai atau tagihan bulanan seperti listrik dan telepon.
ACH mulai berkembang seiring dengan meningkatkan transaksi pembayaran berbasis warkat (cek dan giro).[53] Bank mulai berusaha untuk mengotomatisasikan proses pembayaran sehingga pembayaran lebih mudah dilakukan. Pada tahun 1968, sebuah kelompok bankir di California, membentukSpecial Committee on Paperless Entries (SCOPE) yang kemudian membentuk California Clearing House Association pada tahun 1972, sebuah lembaga ACH pertama di Amerika Serikat. Sementara, di Inggris, lembaga ACH terbentuk pada tahun 1968 yang kemudian bergabung pada tahun 1971 menjadi Bankers Automated Clearing Service (BACS).
Pembayaran melalui ACH pada dasarnya hampir sama dengan paper-clearing, namun instruksi pembayaran diproses dalam bentuk elektronik. Pada awal perkembangan ACH, bank harus mempersiapkan sebuah kaset magnetis khusus yang berisi rekaman transaksi pembayaran dan kemudian dikirim ke ACH untuk diproses. Saat ini, proses pembayaran sudah digantikan dengan transaksi yang bersifat real-time dan dikirim secara elektronik melalui jalur telekomunikasi.
Mekanisme pembayaran dimulai dengan mengirimkan informasi pembayaran dalam sebuah berkas ACH ke Originating Depository Financial Institution (ODFI), yang dalam hal ini adalah bank pihak pembayar (1). Kemudian, ODFI akan memverifikasi berkas tersebut dan meneruskan informasi pembayaran tersebut ke lembaga yang menjadi operator ACH (2). Operator ACH lalu meneruskan transaksi tersebut ke bank pihak penerima, yang disebut Receiving Depository Financial Institution (3). Bank akan mengkredit dana ke rekening penerima dan mendebet rekening pihak pembayar (4). Terakhir, operator ACH melakukan setelmen antara bank peserta (5). Apabila operator ACH adalah Bank Sentral, maka setelmen langsung dilakukan terhadap rekening bank peserta di Bank Sentral.

4.     Pembayaran melalui Wire Transfer

Secara umum, wire transfer diartikan sebagai transfer uang dari satu rekening ke rekening lain melalui telegraph.[54] Biasanya, sarana pembayaran ini digunakan oleh perusahaan dan pemerintah. Dibandingkan dengan metode pembayaran ACH, jumlah pembayaran melalui wire transfer biasanya lebih besar sehingga membutuhkan prosedur-prosedur keamanan lebih lanjut. Selain itu, biaya pengiriman melalui wire transfer pun lebih mahal dibandingkan dengan pembayaran melalui ACH.

C. Pembayaran Kartu (Card Payment)

Konsep pembayaran dengan menggunakan kartu pertama kali muncul pada tahun 1915 ketika sejumlah hotel dan department store mulai mengeluarkan apa yang disebut dengan “shoppers plates”. Kemudian, pada tahun 1947, Flatbush National Bank menerbitkan kartu untuk pelanggan lokal mereka. Pada tahun 1950, langkah ini  diikuti oleh Diners Club yang merupakan “travel & entertainment” atau charge card pertama dan 8 tahun kemudian muncul American Express Card. Dalam perjalanannya, hanya dua penerbit kartu besar yang memiliki jaringan bank yang besar dan dominan, yaitu Visa International dan MasterCard[55].
Kartu kredit dirancang untuk digunakan sebagai pembayaran dalam transaksi retail.[56] Pembayaran dilakukan oleh pemegang kartu padamerchant yang sudah tercatat untuk menerima pembayaran menggunakan kartu. Perusahaan kartu tidak berhubungan dengan pemegang kartu ataumerchant. Biasanya, organisasi anggota jaringan (biasanya bank) yang melakukan ini untuk mereka.
Bank yang menerbitkan kartu kepada pelanggannya disebut bank penerbit kartu (card issuing bank). Bank ini akan mencatat pemilik kartu, mengeluarkan kartu yang menggunakan logo asosiasi kartu, dan mengoperasikan rekening kartu yang digunakan untuk pembayaran.
Transaksi yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit melibatkan berbagai pihak yang saling berkepentingan, yang masing-masing terikat dengan suatu perjanjian. Dalam mekanisme penggunaan kartu kredit, terdapat sedikitnya tiga pihak yang terlibat langsung untuk setiap transaksi penggunaan dan pembayaran kartu kredit. Pihak-pihak dimaksud adalah bank/lembaga pembiayaan, pedagang (merchant)  pemegang kartu (card holder).[57]
Fungsi bank/lembaga pembiayaan adalah sebagai pihak penerbit dan atau pihak pembayar kartu kredit yang ditagihkan oleh pedagang. Pedagang adalah tempat belanja bagi pemegang kartu yang telah mengikat perjanjian dengan bank/lembaga pembiayaan. Sementara, pemegang kartu adalah nasabah yang namanya tertera dalam kartu kredit sekaligus pihak yang menggunakan kartu tersebut.
Merchant yang ingin menerima pembayaran juga harus terdaftar dengan bank. Dalam hal ini, bank disebut sebagai acquiring bank atau acquirer saja. Dalam pembayaran kartu kredit berbasis kertas (paper-based credit card payment), merchant menyiapkan voucher penjualan yang berisi nomor kartu pembayar, jumlah pembayaran, tanggal dan deskripsi barang. Traksaksi dapat dilakukan dengan atau tanpa otorisasi terlebih dahulu, tergantung kebijakannya.Merchant akan membawa voucher penjualan ini ke acquiring bank yang nantinya akan melakukan kliring yang dioperasikan oleh asosiasi kartu. Rekening pedagang (merchant) kemudian dikredit, pemegang kartu didebet dan detail transaksi akan muncul dalam monthly statement pemilik rekening. Dalam perjalanannya, asosiasi kartu dan bank anggotanya mulai menghapuskan transaksi berbasis kertas. Informasi semuanya berlangsung secara elektronik.[58] Untuk transaksi tersebut, merchant biasanya membayar sejumlah persentase tertentu dari nilai transaksi yang nantinya akan dibagi antara acquiring bank dan card association. Disebut kartu kredit karenabalance yang terutang pada rekening pemegang kartu tidak harus dibayar pada akhir setiap bulan. Pemegang kartu dapat membayar bunga padaoutstanding balance dan menggunakan kartu untuk kredit.
Apabila balance harus dibayar penuh pada akhir periode tertentu, maka jenis kartu tersebut disebut charge card. Kartu pembayar lainnya dapat berupadebit card, yang dihubungkan dengan rekening bank biasa dan transaksi akan diproses secara realtime. Artinya, pada saat transaksi dilakukan, jumlahnya akan ditransfer dari rekening nasabah pembeli ke rekening bank penjual. Kartu debet juga dapat berfungsi sekaligus sebagai kartu ATM. Dengan kartu ATM ini, pemegang kartu dapat melakukan transaksi seperti penarikan tunai, pembayaran listrik atau telepon, transfer uang serta transaksi lain yang berhubungan dengan rekening pemegang kartu, seperti mengecek saldo rekening. Transaksi-transaksi ini dapat dilakukan melalui mesin ATM yang biasanya dioperasikan selama 24 jam untuk melayani kebutuhan nasabah bank yang bersangkutan.
Satu cara pembayaran final menggunakan kartu adalah kartu yang memiliki kapasitas penyimpanan yang dapat diisi dengan cash dari rekening bank pemilik kartu. Kartu seperti ini disebut electronic purse.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aplikasi Pengolah Bahan Cetak (publisher)

MENERAPKAN PENGELOLAAN INFORMASI MELALUI WEBGLOW (BLOG)

MENGEVALUASI PENGGUNAAN TEKNOLOGI PERKANTORAN